Ditjen Pajak Ubah Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Direktorat
Jenderal Pajak mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 maret 2020 terdapat perubahan
tugas dan fungsi pada kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Perubahan
tugas pokok dan fungsi tersebut akan berdampak kepada wajib pajak secara tidak langsung.
Perubahan
tugas pokok dan fungsi pada kantor pelayanan pajak pratama selaras dengan
rencana strategis DJP 2020 – 2024 yang berfokus pada peningkatan efektivitas
pengawasan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, perubahan tugas pokok dan fungsi
dilakukan untuk mendukung fokus Ditjen Pajak pada penguatan kualitas pelayanan,
pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak.
Para
wajib pajak berpotensi akan ditangani oleh Account Representative yang berbeda
dari sebelumnya. Walaupun tetap ada kemungkinan wajib pajak tetap ditangani
oleh account representative yang sama. Wajib pajak mulai maret dapat
menghubungi ke kantor pelayanan pajak apakah account representative yang
menangani berubah atau tidak.
Selain
ada kemungkinan perubahan account representative, para petugas KPP akan
meningkatkan intensitas kunjungan lapangan ke tempat wajib pajak baik lokasi
kantor maupun lokasi usaha wajib pajak. Hal tersebut dilakukan untuk memperluas
basis data yang ada dan meningkatkan kualitas data wajib pajak di lapangan.
Terkait
kunjungan ke tempat wajib pajak, petugas KPP dibekali dengan surat tugas dimana
menyatakan bahwa petugas pajak datang ke tempat usaha wajib pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap kunjungan dari pegawai pajak
sebaginya wajib pajak meminta surat tugas tersebut.
Selain
perubahan tugas pokok dan fungsi KPP, pada bulan maret ini Ditjen Pajak terus
melakukan himbauan dan sosialisasi kepada para wajib pajak untuk segera
menyampaikan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan berakhir pada
tanggal 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan berakhir 30 april untuk
wajib pajak badan. Wajib pajak yang telat atau tidak menyampaikan SPT tahunan
akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Ditjen
Pajak juga mengirim email maupun SMS blast yang berisi ajakan kepada para wjaib
pajak untuk segera lapor SPT tahunan melalui sistem efilling. Sistem efilling
sangat memudahkan wajib pajak karena apat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Ditjen Pajak Ubah Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama"
Post a Comment