Ditjen Pajak Ubah Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama


Ditjen Pajak
Tupoksi KPP

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 maret 2020 terdapat perubahan tugas dan fungsi pada kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Perubahan tugas pokok dan fungsi tersebut akan berdampak kepada wajib pajak secara tidak langsung. 

Perubahan tugas pokok dan fungsi pada kantor pelayanan pajak pratama selaras dengan rencana strategis DJP 2020 – 2024 yang berfokus pada peningkatan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, perubahan tugas pokok dan fungsi dilakukan untuk mendukung fokus Ditjen Pajak pada penguatan kualitas pelayanan, pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak. 

Para wajib pajak berpotensi akan ditangani oleh Account Representative yang berbeda dari sebelumnya. Walaupun tetap ada kemungkinan wajib pajak tetap ditangani oleh account representative yang sama. Wajib pajak mulai maret dapat menghubungi ke kantor pelayanan pajak apakah account representative yang menangani berubah atau tidak. 

Selain ada kemungkinan perubahan account representative, para petugas KPP akan meningkatkan intensitas kunjungan lapangan ke tempat wajib pajak baik lokasi kantor maupun lokasi usaha wajib pajak. Hal tersebut dilakukan untuk memperluas basis data yang ada dan meningkatkan kualitas data wajib pajak di lapangan. 

Terkait kunjungan ke tempat wajib pajak, petugas KPP dibekali dengan surat tugas dimana menyatakan bahwa petugas pajak datang ke tempat usaha wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap kunjungan dari pegawai pajak sebaginya wajib pajak meminta surat tugas tersebut. 

Selain perubahan tugas pokok dan fungsi KPP, pada bulan maret ini Ditjen Pajak terus melakukan himbauan dan sosialisasi kepada para wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan berakhir pada tanggal 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan berakhir 30 april untuk wajib pajak badan. Wajib pajak yang telat atau tidak menyampaikan SPT tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 

Ditjen Pajak juga mengirim email maupun SMS blast yang berisi ajakan kepada para wjaib pajak untuk segera lapor SPT tahunan melalui sistem efilling. Sistem efilling sangat memudahkan wajib pajak karena apat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Semoga bermanfaat








No comments for "Ditjen Pajak Ubah Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama"