Insentif Pajak atas PPh 21 dan PPh 22 terkait Virus Corona atau Covid-19

virus corona
Insentif Pajak

Awal bulan maret virus corona atau yang sering disebut covid-19 mulai masuk ke dalam negara Indonesia. Proses menyebarnya virus corona berlangsung secara cepat. Semakin hari semakin banyak korban yang positif terserang virus covid-19. Merebaknya virus covid-19 membuat pemerintah mengambil berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran virus semakin meluas.

Salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan memberikan stimulus fiskal untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri dalam rangka mengurangi dampak semakin merebaknya penyebaran virus covid-19. Pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan dampak adanya virus covid-19. Insentif perpajakan tersebut antara lain insentif pajak atas PPh pasal 21 dan PPh Pasal 22.

1.     PPh Pasal 21

Pemerintah menanggung PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai yang memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

·      Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak dalam bidang industri tertentu sesuai PMK-23/PMK.03/2020 dan / atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor / KITE.

·           Pegawai telah memiliki NPWP

·         Penghasilan bruto pegawai tersebut yang disetahunkan tidak lebih dari Dua Ratus Juta.

Perusahaan atau pemberi kerja harus melakukan pemberitahuan secara tertulis atau melalui media lain kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 sejak masa pajak perusahaan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan masa pajak september 2020.  Dengan adanya insentif tersebut maka pegawai akan menerima penghasilan penuh tanpa adanya potongan pajak.

2.     PPh Pasal 22

Pemerintah memberikan insentif PPh 22 dengan membebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

·       Wajib pajak tersebut bergerak dalam bidang industri tertentu yang diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut terdapat 102 bidang industri tertentu.

·     Wajib pajak tersebut telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor atau KITE.

Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan atau SKP PPh Pasal 22 secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar. Wajib pajak akan mendapatkan pembebasan pemungutan PPh 22 mulai tanggal SKB sampai dengan 30 september 2020.

Semoga bermanfaat





No comments for "Insentif Pajak atas PPh 21 dan PPh 22 terkait Virus Corona atau Covid-19"