Insentif Pajak atas PPh 21 dan PPh 22 terkait Virus Corona atau Covid-19
![]() |
| Insentif Pajak |
Awal
bulan maret virus corona atau yang sering disebut covid-19 mulai masuk ke dalam
negara Indonesia. Proses menyebarnya virus corona berlangsung secara cepat.
Semakin hari semakin banyak korban yang positif terserang virus covid-19.
Merebaknya virus covid-19 membuat pemerintah mengambil berbagai kebijakan untuk
menekan penyebaran virus semakin meluas.
Salah
satu kebijakan pemerintah adalah dengan memberikan stimulus fiskal untuk
menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri dalam
rangka mengurangi dampak semakin merebaknya penyebaran virus covid-19. Pemerintah
memberikan berbagai insentif perpajakan dampak adanya virus covid-19. Insentif perpajakan
tersebut antara lain insentif pajak atas PPh pasal 21 dan PPh Pasal 22.
1. PPh
Pasal 21
Pemerintah
menanggung PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai yang
memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
· Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang
bergerak dalam bidang industri tertentu sesuai PMK-23/PMK.03/2020 dan / atau
perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor / KITE.
·
Pegawai telah memiliki NPWP
· Penghasilan bruto pegawai tersebut yang
disetahunkan tidak lebih dari Dua Ratus Juta.
Perusahaan
atau pemberi kerja harus melakukan pemberitahuan secara tertulis atau melalui
media lain kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Pemerintah
menanggung PPh Pasal 21 sejak masa pajak perusahaan menyampaikan pemberitahuan
sampai dengan masa pajak september 2020. Dengan adanya insentif tersebut maka pegawai
akan menerima penghasilan penuh tanpa adanya potongan pajak.
2. PPh
Pasal 22
Pemerintah
memberikan insentif PPh 22 dengan membebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22
impor bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
· Wajib pajak tersebut bergerak dalam bidang industri
tertentu yang diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020. Dalam Peraturan Menteri Keuangan
tersebut terdapat 102 bidang industri tertentu.
· Wajib pajak tersebut telah ditetapkan sebagai
perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor atau KITE.
Wajib
pajak yang memenuhi kriteria tersebut harus mengajukan permohonan surat
keterangan bebas pemungutan atau SKP PPh Pasal 22 secara tertulis kepada kepala
kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar. Wajib pajak akan
mendapatkan pembebasan pemungutan PPh 22 mulai tanggal SKB sampai dengan 30
september 2020.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Insentif Pajak atas PPh 21 dan PPh 22 terkait Virus Corona atau Covid-19"
Post a Comment