Permohonan Pemindahbukuan (PBk) atas Kesalahan Pembayaran atau Penyetoran Pajak


Banyak wajib pajak yang merasa gelisah ketika salah dalam melakukan penyetoran pajak. Wajib pajak takut uang yang telah disetor akan hilang dan tidak diakui sebagai pembayaran pajak. Wajib pajak tidak perlu merasa cemas. Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak, Wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBk) kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

Definisi Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak dari yang awalnya salah setor untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau sebenarnya. 

Pemindahbukuan dilakukan karena alasan-alasan berikut:

1.      Adanya kesalahan dalam pengisian billing pajak baik berupa kesalahan NPWP, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran. 

2.     Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik.

3.     Kesalahan perekaman atau pengisian bukti PBK oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak

4.    Adanya kelebihan setor pajak, sehingga mau dipindahkan ke pembayaran pajak yang lain. 

Permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan dengan mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang dilampiri dengan asli bukti pembayaran pajak yang telah disetorkan. Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan pemindahbukuan sesuai pembayaran yang benar sehingga harus disimpan oleh wajib pajak. 

Tidak selamanya permohonan pemindahbukuan diterima oleh KPP. Dalam hal permohonan pemindahbukuan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak akan menerbitkan bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak. Pemberitahuan tertulis tersebut berisi alasan kenapa permohonan Pemindahbukuan ditolak atau tidak dapat ditindaklanjuti. 

Atas permohonan pemindahbukuan yang dilakukan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak wajib menindaklanjuti permohonan tersebut paling lama 30 hari setelah tanggal pengajuan permohonan pemindahbukuan. Tidak terdapat biaya yang dikenakan atas proses pemindahbukuan alias gratis. 

Contoh : 

Wajib Pajak badan atan nama  PT. Aku Laku melakukan pembayaran atas PPh Pasal 21 masa agustus 2019. Dalam pembuatan billing, PT Aku Laku memasukan kode jenis pajak 411211 padahal seharusnya menggunakan kode jenis setoran 411121. Karena kode 411211 untuk pembayaran PPN dalam negeri. 

Atas kesalahan tersebut PT Aku Laku bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan dilampiri bukti setor ke KPP terdaftar. 

Jadi jangan kawatir apabila terjadi kesalahan dalam penyetoran pajak. Uang yang telah disetor tidak akan hilang. Kalau istilah kita, hanya salah masuk kantong saja. Seharusnya masuk kantong kanan, tetapi malah masuk kantong kiri. Meskipun begitu, wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan pemindahbukuan supaya pembayaran yang dilakukan diakui oleh pihak KPP.

Untuk lebih jelasnya, bisa datang konsultasi ke KPP terdaftar secara langsung atau telpon ke KRING Pajak. 

Semoga bermanfaat.

No comments for "Permohonan Pemindahbukuan (PBk) atas Kesalahan Pembayaran atau Penyetoran Pajak "