Permohonan Pemindahbukuan (PBk) atas Kesalahan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Banyak wajib pajak yang merasa gelisah
ketika salah dalam melakukan penyetoran pajak. Wajib pajak takut uang yang
telah disetor akan hilang dan tidak diakui sebagai pembayaran pajak. Wajib
pajak tidak perlu merasa cemas. Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak,
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBk) kepada Direktorat
Jenderal Pajak.
Definisi Pemindahbukuan adalah proses
memindahbukukan penerimaan pajak dari yang awalnya salah setor untuk dibukukan
pada penerimaan pajak yang sesuai atau sebenarnya.
Pemindahbukuan dilakukan
karena alasan-alasan berikut:
1. Adanya kesalahan dalam pengisian billing
pajak baik berupa kesalahan NPWP, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak,
nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran.
2. Adanya kesalahan dalam pengisian data
pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara
elektronik.
3. Kesalahan perekaman atau pengisian bukti
PBK oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak
4. Adanya kelebihan setor pajak, sehingga
mau dipindahkan ke pembayaran pajak yang lain.
Permohonan pemindahbukuan dapat
disampaikan secara langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan dengan
mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang dilampiri dengan asli bukti
pembayaran pajak yang telah disetorkan. Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya
disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran telah
dilakukan pemindahbukuan sesuai pembayaran yang benar sehingga harus disimpan
oleh wajib pajak.
Tidak selamanya permohonan pemindahbukuan
diterima oleh KPP. Dalam hal permohonan pemindahbukuan tidak memenuhi ketentuan
yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak akan menerbitkan bukti Pbk
dan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak. Pemberitahuan tertulis
tersebut berisi alasan kenapa permohonan Pemindahbukuan ditolak atau tidak
dapat ditindaklanjuti.
Atas permohonan pemindahbukuan yang
dilakukan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak wajib menindaklanjuti
permohonan tersebut paling lama 30 hari setelah tanggal pengajuan permohonan pemindahbukuan.
Tidak terdapat biaya yang dikenakan atas proses pemindahbukuan alias gratis.
Contoh :
Wajib Pajak badan atan nama PT. Aku Laku melakukan pembayaran atas PPh
Pasal 21 masa agustus 2019. Dalam pembuatan billing, PT Aku Laku memasukan kode
jenis pajak 411211 padahal seharusnya menggunakan kode jenis setoran 411121. Karena
kode 411211 untuk pembayaran PPN dalam negeri.
Atas kesalahan tersebut PT Aku Laku bisa
mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan dilampiri bukti setor ke KPP
terdaftar.
Jadi jangan kawatir apabila terjadi
kesalahan dalam penyetoran pajak. Uang yang telah disetor tidak akan hilang.
Kalau istilah kita, hanya salah masuk kantong saja. Seharusnya masuk kantong
kanan, tetapi malah masuk kantong kiri. Meskipun begitu, wajib pajak tetap
harus mengajukan permohonan pemindahbukuan supaya pembayaran yang dilakukan
diakui oleh pihak KPP.
Untuk lebih jelasnya, bisa datang konsultasi
ke KPP terdaftar secara langsung atau telpon ke KRING Pajak.
Semoga bermanfaat.

No comments for "Permohonan Pemindahbukuan (PBk) atas Kesalahan Pembayaran atau Penyetoran Pajak "
Post a Comment