Bagaimana Perlakuan PPN Apabila Pembeli Melakukan Retur Barang
Transaksi
jual beli barang tidak selamanya berjalan dengan mulus. Terkadang ada hal-hal
yang menyebabkan barang yang dibeli tidak sesuai dengan pesanan yang telah
dibuat oleh konsumen. Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli ada istilah
retur pembelian atau retur penjualan.
Retur
penjualan adalah pengembalian barang yang sudah dibeli oleh pembeli kepada
penjual yang disebabkan karena barang yang datang tidak sesuai dengan keinginan
atau pesanan pembeli atau barang telah mengalami kerusakan. Retur penjualan
bisa ditindaklanjuti oleh penjual barang dengan penggantian barang tersebut atau
pengembalian uang kepada pihak pembeli tergantung kesepakatan antara kedua
belah pihak.
Bagaimana
ketentuan retur dalam pajak pertambahan nilai?
Saat
barang kena pajak yang diserahkan oleh penjual ternyata dikembalikan (retur)
oleh pembeli, pajak pertambahan nilai dari barang kena pajak yang dikembalikan
tersebut dapat mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pengusaha kena pajak
tersebut. Dalam hal penjual telah melaporkan pajak keluaran pada SPT masa PPN,
penjual bisa melakukan pembetulan SPT masa PPN berdasarkan retur barang.
Bagi
pembeli barang kena pajak, atas retur barang tersebut menimbulkan konsekuensi
sebagai berikut:
1. Mengurangi
pajak masukan dengan pembetulan SPT masa PPN dalam hal pembeli (PKP) telah
mengkreditkan pajak masukan atas pembelian barang tersebut pada SPT masa PPN.
2. Mengurangi
biaya atau harta dalam hal pembeli (PKP) tidak mengkreditkan pajak masukan
tetapi membebankan biaya tersebut atau mengkapitalisasikan dalam harga
perolehan harta.
3. Mengurangi
biaya atau harta dalam hal pembeli bukan merupakan pengusaha kena pajak.
Dapat
disimpulkan bahwa pajak masukan atas barang yang telah dikembalikan atau retur,
tidak bisa dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya atas pajak masukan
tersebut oleh pembeli. Barang yang telah dikembalikan berarti pihak pembeli membatalkan
transaksi sehingga tidak ada pajak masukan yang bisa dikreditkan atau
dibebankan.
Pengembalian
barang kena pajak dianggap tidak terjadi ketika barang tersebut diganti oleh
penjual dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun
harganya.
Apabila
barang dikembalikan oleh pembeli, maka harus dibuatkan nota retur sebagai bukti
pengembalian barang. Nota retur paling sedikit harus mencantumkan:
1. nomor
urut nota retur
2. nomor,
kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan
3. nama,
alamat, dan NPWP pembeli
4. nama,
alamat, NPWP penjual, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan
5. pajak
pertambahan nilai atas BKP yang dikembalikan
6. tanggal
pembuatan nota retur
7. nama
dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur
Retur
penjualan BKP dianggap tidak terjadi apabila nota retur tidak mencantumkan
keterangan secara lengkap, nota retur tidak dibuat ketika barang dikembalikan
dan nota retur tidak disampaikan.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Bagaimana Perlakuan PPN Apabila Pembeli Melakukan Retur Barang"
Post a Comment