Bagaimana Perlakuan PPN Apabila Pembeli Melakukan Retur Barang



Transaksi jual beli barang tidak selamanya berjalan dengan mulus. Terkadang ada hal-hal yang menyebabkan barang yang dibeli tidak sesuai dengan pesanan yang telah dibuat oleh konsumen. Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli ada istilah retur pembelian atau retur penjualan.  

Retur penjualan adalah pengembalian barang yang sudah dibeli oleh pembeli kepada penjual yang disebabkan karena barang yang datang tidak sesuai dengan keinginan atau pesanan pembeli atau barang telah mengalami kerusakan. Retur penjualan bisa ditindaklanjuti oleh penjual barang dengan penggantian barang tersebut atau pengembalian uang kepada pihak pembeli tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

Bagaimana ketentuan retur dalam pajak pertambahan nilai?

Saat barang kena pajak yang diserahkan oleh penjual ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, pajak pertambahan nilai dari barang kena pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pengusaha kena pajak tersebut. Dalam hal penjual telah melaporkan pajak keluaran pada SPT masa PPN, penjual bisa melakukan pembetulan SPT masa PPN berdasarkan retur barang.   

Bagi pembeli barang kena pajak, atas retur barang tersebut menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:

1.     Mengurangi pajak masukan dengan pembetulan SPT masa PPN dalam hal pembeli (PKP) telah mengkreditkan pajak masukan atas pembelian barang tersebut pada SPT masa PPN.

2.   Mengurangi biaya atau harta dalam hal pembeli (PKP) tidak mengkreditkan pajak masukan tetapi membebankan biaya tersebut atau mengkapitalisasikan dalam harga perolehan harta.

3.     Mengurangi biaya atau harta dalam hal pembeli bukan merupakan pengusaha kena pajak.

Dapat disimpulkan bahwa pajak masukan atas barang yang telah dikembalikan atau retur, tidak bisa dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya atas pajak masukan tersebut oleh pembeli. Barang yang telah dikembalikan berarti pihak pembeli membatalkan transaksi sehingga tidak ada pajak masukan yang bisa dikreditkan atau dibebankan.

Pengembalian barang kena pajak dianggap tidak terjadi ketika barang tersebut diganti oleh penjual dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.

Apabila barang dikembalikan oleh pembeli, maka harus dibuatkan nota retur sebagai bukti pengembalian barang. Nota retur paling sedikit harus mencantumkan:

1.     nomor urut nota retur

2.     nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan

3.     nama, alamat, dan NPWP pembeli

4.     nama, alamat, NPWP penjual, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan

5.     pajak pertambahan nilai atas BKP yang dikembalikan

6.     tanggal pembuatan nota retur

7.     nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur

Retur penjualan BKP dianggap tidak terjadi apabila nota retur tidak mencantumkan keterangan secara lengkap, nota retur tidak dibuat ketika barang dikembalikan dan nota retur tidak disampaikan.

Semoga bermanfaat




No comments for "Bagaimana Perlakuan PPN Apabila Pembeli Melakukan Retur Barang"