Bagaimana install SPT Elektronik (e-SPT) dan Penyampaian SPT Elektronik (e-SPT)



Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat jenderal pajak terus berupaya untuk melakukan inovasi dalam hal perpajakan di Indonesia. Salah satu inovasi yang telah ada yaitu SPT elektronik. SPT elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-SPT merupakan aplikasi yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan SPT secara online.

Sebelum hadirnya e-SPT, wajib pajak harus mengisi manual formulir-formulir spt yang disediakan direktorat jenderal pajak. Pengisian SPT secara manual tersebut akan memakan lebih banyak waktu dan tenaga. E-SPT membuat pelaporan SPT lebih mudah dan cepat. 

Bagaimana wajib pajak memperoleh aplikasi e-SPT?

Wajib pajak bisa memperoleh installer e-SPT dengan cara mendownload aplikasi di website www.pajak.go.id. Ukuran file e-SPT cukup besar sehingga disarankan untuk menggunakan aplikasi unduhan seperti IDM. Apabila kesulitan dalam melakukan download e-SPT, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk meminta installer e-SPT. Pastikan laptop yang digunakan untuk mendownload telah terinstall WinRAR supaya file tersebut bisa dibaca. 

Langkah menginstall e-SPT:

1.     Pertama, mengekstrak file hasil unduhan tersebut

2.       Apabila komputer merupakan window 7, sebelum menginstall sebaiknya diubah terlebih dahulu setting account controlnya. Dengan cara: pilih control panel, pilih user account, pilih change user account control setting, geser ke never notify lalu klik OK.

3.     Buka file kemudian wajib pajak langsung bisa install aplikasi melalui Setup.exe dan mengikuti langkah penginstalan yang muncul. 

Biasanya aplikasi e-SPT akan terinstall pada direktori C:Program Files. Apabila setelah aplikasi terinstall muncul peringatan unable to create DSN, maka coba buka aplikasi e-SPT pada ALL Program dengan cara mengarahkan cursor ke aplikasi e-SPT yang akan dibuka, lalu klik kanan, pilih run as administrator.
 
Apabila wajib pajak mengalami kesulitan, bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak dengan membawa laptop agar bisa langsung dipandu oleh pegawai direktorat jenderal pajak. 

SPT elektronik dapat disampaikan melalui:

1.     Menu halaman DJP Online

     Penyampaian melalui DJP Online bisa menggunakan dua mekanisme yaitu pengisian langsung untuk SPT tahunan PPh OP 1770 S dan 1770 SS dan upload CSV hasil e-SPT untuk SPT tahunan OP 1770, SPT Tahunan Badan, SPT masa PPH 21, SPT masa PPh pasal 4 ayat 2. 

2.  Melalui perusahaan penyedia layanan SPT elektronik dengan alamat aplikasi www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id/efiling, dan www.online-pajak.com

3.     Melalui aplikasi loader e-SPT yang tersedia di kantor pelayanan pajak

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan perpajakan secara online harus mempunyai nomor Efin. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan nomor Efin ke direktorat jenderal pajak dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.  Apabila nomor Efin hilang, wajib pajak dapat mengajukan pencetakan kembali nomor Efin tersebut.

Dengan adanya e-SPT, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga bisa tercapainya target penerimaan pajak yang telah ditentukan. 

Semoga bermanfaat







No comments for "Bagaimana install SPT Elektronik (e-SPT) dan Penyampaian SPT Elektronik (e-SPT)"