Bagaimana install SPT Elektronik (e-SPT) dan Penyampaian SPT Elektronik (e-SPT)
Seiring
dengan perkembangan teknologi, Direktorat jenderal pajak terus berupaya untuk
melakukan inovasi dalam hal perpajakan di Indonesia. Salah satu inovasi yang
telah ada yaitu SPT elektronik. SPT elektronik atau yang lebih dikenal dengan
e-SPT merupakan aplikasi yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak untuk
mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan SPT secara online.
Sebelum
hadirnya e-SPT, wajib pajak harus mengisi manual formulir-formulir spt yang
disediakan direktorat jenderal pajak. Pengisian SPT secara manual tersebut akan
memakan lebih banyak waktu dan tenaga. E-SPT membuat pelaporan SPT lebih mudah
dan cepat.
Bagaimana
wajib pajak memperoleh aplikasi e-SPT?
Wajib
pajak bisa memperoleh installer e-SPT dengan cara mendownload aplikasi di
website www.pajak.go.id. Ukuran file e-SPT
cukup besar sehingga disarankan untuk menggunakan aplikasi unduhan seperti IDM.
Apabila kesulitan dalam melakukan download e-SPT, wajib pajak bisa datang langsung
ke kantor pelayanan pajak untuk meminta installer e-SPT. Pastikan laptop yang
digunakan untuk mendownload telah terinstall WinRAR supaya file tersebut bisa
dibaca.
Langkah
menginstall e-SPT:
1. Pertama,
mengekstrak file hasil unduhan tersebut
2. Apabila
komputer merupakan window 7, sebelum menginstall sebaiknya diubah terlebih
dahulu setting account controlnya. Dengan cara: pilih control panel, pilih user
account, pilih change user account control setting, geser ke never notify lalu
klik OK.
3. Buka
file kemudian wajib pajak langsung bisa install aplikasi melalui Setup.exe dan
mengikuti langkah penginstalan yang muncul.
Biasanya
aplikasi e-SPT akan terinstall pada direktori C:Program Files. Apabila setelah
aplikasi terinstall muncul peringatan unable to create DSN, maka coba buka
aplikasi e-SPT pada ALL Program dengan cara mengarahkan cursor ke aplikasi
e-SPT yang akan dibuka, lalu klik kanan, pilih run as administrator.
Apabila
wajib pajak mengalami kesulitan, bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak
dengan membawa laptop agar bisa langsung dipandu oleh pegawai direktorat
jenderal pajak.
SPT elektronik
dapat disampaikan melalui:
1. Menu halaman
DJP Online
Penyampaian
melalui DJP Online bisa menggunakan dua mekanisme yaitu pengisian langsung
untuk SPT tahunan PPh OP 1770 S dan 1770 SS dan upload CSV hasil e-SPT untuk
SPT tahunan OP 1770, SPT Tahunan Badan, SPT masa PPH 21, SPT masa PPh pasal 4
ayat 2.
2. Melalui
perusahaan penyedia layanan SPT elektronik dengan alamat aplikasi www.spt.co.id, www.pajakku.com,
www.eform.bri.co.id/efiling,
dan www.online-pajak.com.
3. Melalui
aplikasi loader e-SPT yang tersedia di kantor pelayanan pajak
Setiap
wajib pajak yang menggunakan layanan perpajakan secara online harus mempunyai
nomor Efin. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan nomor Efin ke direktorat
jenderal pajak dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Apabila nomor Efin hilang, wajib pajak dapat
mengajukan pencetakan kembali nomor Efin tersebut.
Dengan
adanya e-SPT, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga bisa
tercapainya target penerimaan pajak yang telah ditentukan.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Bagaimana install SPT Elektronik (e-SPT) dan Penyampaian SPT Elektronik (e-SPT)"
Post a Comment