Ditjen Pajak mengirim SMS dan Email kepada Wajib Pajak untuk Segera Lapor SPT Tahunan


efilling
SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan para wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT tahunan Orang Pribadi sebelum batas waktu penyampaian berakhir. Untuk meningkatkan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengirim surat elektronik berupa SMS maupun email kepada wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tahunan. 

Surat elektronik baik SMS maupun email berisikan himbauan kepada para wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filling. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak lagi menerima laporan SPT secara manual. Sistem e-filling sangat memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan. Wajib pajak hanya perlu nomor EFIN untuk dapat mengakses sistem e-filling tersebut.  

Pengiriman surat elektronik dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mengingatkan bahwa batas terakhir penyampaian SPT tahunan berakhir pada tanggal 31 maret. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melapor SPT tahunan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan. 

Wajib pajak yang belum paham tata cara menyampaikan SPT tahunan secara e-filling dapat langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk dapat konsultasi pelaporan SPT tahunan. Apabila wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor pajak, wajib pajak bisa belajar tata cara penyampaian SPT tahunan secara e-filling melalui media sosial seperti youtube maupun website pajak. Banyak sekali tutorial penyampaian SPT tahunan secara e-filling yang ada di youtube maupun website tentang pajak. 

Selain mengirim himbauan secara elektronik, Ditjen pajak melalui kantor pelayanan pajak akan mengadakan acara Spectaxular secara serentak di seluruh Indonesia yang mana acara tersebut dimaksud oleh Ditjen Pajak untuk mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan SPT tahunan. Acara spectaxular yang diselenggarakan KPP berupa kegiatan sepeda santai, jalan sehat, senam dan lain sebagainya. 

SPT tahunan orang pribadi terdiri dari 3 jenis formulir SPT yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Wajib pajak yang melaksanakan pekerjaan bebas dan usahawan menggunakan formulir SPT 1770. Sedangkan wajib pajak karyawan menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS tergantung besaran penghasilan bruto yang diterima dalam 1 tahun pajak. Sebagai contoh pak budi memiliki toko yang menjual berbagai macam barang maka pak budi menggunakan formulir SPT tahunan 1770. Pak Adi merupakan karyawan swasta yang memiliki gaji bruto selama setahun sebesar Rp 100 juta (diatas 60 juta) maka pak adi menggunakan formulir SPT tahunan 1770 S. Pak Ari memiliki penghasilan bruto setahun sebesar Rp 45 (dibawah 60 juta) Juta maka Pak Ari menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan untuk wajib pajak karyawan yang memiliki toko maka menggunakan formulir 1770. Mari sampaikan SPT tahunan secara e-filling. Mudah, cepat dan nyaman.

Semoga bermanfaat








No comments for "Ditjen Pajak mengirim SMS dan Email kepada Wajib Pajak untuk Segera Lapor SPT Tahunan"