Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN berdasarkan PMK Nomor 81/PMK.010/2019



Peraturan menteri keuangan nomor 81/PMK.010/2019 diterbitkan untuk menggantikan peraturan menteri keuangan nomor 113/PMK.03/2014 yang mengatur batasan rumah yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan ketersediaan rumah yang terjangkau bagi masyarakat kalangan menengah kebawah berupa rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dengan membebaskan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tersebut sehingga harganya menjadi lebih terjangkau. Harga rumah yang semakin melambung tinggi membuat pemerintah harus membuat program-progam khusus untuk menekan harga sehingga masyarakat kalangan menengah ke bawah mampu untuk memiliki hunian rumah. Kebijakan pemerintah dalam aspek perpajakan adalah membebaskan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah sederhana dan sangat sederhana.

Diterbitkannya aturan ini akan sangat membantu sekali bagi masyarakat menengah ke bawah untuk mewujudkan keinginan memiliki rumah sendiri. Bisa kita bayangkan apabila harga rumah seratus juta. PPN yang seharusnya terutang sepuluh juta. Sangat membantu bagi masyarakat menengah ke bawah.

Rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan PPN-nya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.      Luas bangunan tidak lebih dari 36 meter persegi

2.   Harga jual tidak melebihi batasan yang telah ditentukan. Terlampir dalam peraturan menteri nomor 81/PMK.010/2019

3. Akan menjadi rumah pertama yang dimiliki pembeli tersebut, dan tidak dipindahtangankan dalam waktu 4 tahun sejak pembelian.

4.      Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi

5.      Perolehan bisa tunai atau pembiayaan kredit

Apabila penyerahan rumah sederhana dan sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan diatas, maka atas penyerahan rumah tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai. Apabila pengembang menyerahkan rumah kepeda pembeli dan tidak memungut PPN padahal atas transaksi tersebut  tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana :

No
Zona
2019
2020
1
Jawa (tidak termasuk Jabodetabek)  dan Sumatra ( tidak termasuk Kep riau, Bangka belitung, dan mentawai)
140.000.000
150.500.000
2
Kalimantan (tidak termasuk kab murung raya dan mahakam ulu)
153.000.000
164.500.000
3
Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, Kep Riau)
146.000.000
156.500.000
4
Maluku, maluku utara, bali, NTT, Jabodetabek, murung raya dan mahakam ulu
158.000.000
168.000.000
5
Papua barat
212.000.000
219.000.000

Dengan adanya peraturan ini diharapkan masyarakat menengah ke bawah bisa terbantu dalam mewujudkan keinginannya mempuyai rumah sendiri mengingat harga rumah sekarang ini semakin lama semakin mahal.

Semakin mahalnya harga rumah, diharapkan diiringi juga dengan meningkatnya daya beli masyarakat sehingga setiap kepala keluarga bisa memiliki hunian rumah sendiri.

Selain penyerahan rumah sederhana dan sangat sederhana, PMK nomor 81 tahun 2019 juga mengatur penyerahan atas pondok boro, asrama mahasiswa / pelajar, dan perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Yang termasuk dalam kategori perumahan lainnya adalah rumah pekerja, dan bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah atau swasta.

Semoga bermanfaat


No comments for "Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN berdasarkan PMK Nomor 81/PMK.010/2019"