Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN berdasarkan PMK Nomor 81/PMK.010/2019
Peraturan
menteri keuangan nomor 81/PMK.010/2019 diterbitkan untuk menggantikan peraturan
menteri keuangan nomor 113/PMK.03/2014 yang mengatur batasan rumah yang
dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Aturan
ini diterbitkan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan
ketersediaan rumah yang terjangkau bagi masyarakat kalangan menengah kebawah
berupa rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dengan membebaskan pajak
pertambahan nilai atas penyerahan rumah tersebut sehingga harganya menjadi
lebih terjangkau. Harga rumah yang semakin melambung tinggi membuat pemerintah
harus membuat program-progam khusus untuk menekan harga sehingga masyarakat kalangan
menengah ke bawah mampu untuk memiliki hunian rumah. Kebijakan pemerintah dalam
aspek perpajakan adalah membebaskan pajak pertambahan nilai atas penyerahan
rumah sederhana dan sangat sederhana.
Diterbitkannya
aturan ini akan sangat membantu sekali bagi masyarakat menengah ke bawah untuk
mewujudkan keinginan memiliki rumah sendiri. Bisa kita bayangkan apabila harga
rumah seratus juta. PPN yang seharusnya terutang sepuluh juta. Sangat membantu
bagi masyarakat menengah ke bawah.
Rumah
sederhana dan sangat sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan PPN-nya harus
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Luas
bangunan tidak lebih dari 36 meter persegi
2. Harga
jual tidak melebihi batasan yang telah ditentukan. Terlampir dalam peraturan
menteri nomor 81/PMK.010/2019
3. Akan
menjadi rumah pertama yang dimiliki pembeli tersebut, dan tidak dipindahtangankan
dalam waktu 4 tahun sejak pembelian.
4. Luas
tanah tidak kurang dari 60 meter persegi
5. Perolehan
bisa tunai atau pembiayaan kredit
Apabila
penyerahan rumah sederhana dan sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan
diatas, maka atas penyerahan rumah tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai. Apabila
pengembang menyerahkan rumah kepeda pembeli dan tidak memungut PPN padahal atas
transaksi tersebut tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan
yang berlaku.
Batasan
harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana :
|
No
|
Zona
|
2019
|
2020
|
|
1
|
Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) dan Sumatra ( tidak termasuk Kep riau,
Bangka belitung, dan mentawai)
|
140.000.000
|
150.500.000
|
|
2
|
Kalimantan (tidak termasuk kab murung raya
dan mahakam ulu)
|
153.000.000
|
164.500.000
|
|
3
|
Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, Kep
Riau)
|
146.000.000
|
156.500.000
|
|
4
|
Maluku, maluku utara, bali, NTT,
Jabodetabek, murung raya dan mahakam ulu
|
158.000.000
|
168.000.000
|
|
5
|
Papua barat
|
212.000.000
|
219.000.000
|
Dengan
adanya peraturan ini diharapkan masyarakat menengah ke bawah bisa terbantu
dalam mewujudkan keinginannya mempuyai rumah sendiri mengingat harga rumah sekarang
ini semakin lama semakin mahal.
Semakin
mahalnya harga rumah, diharapkan diiringi juga dengan meningkatnya daya beli
masyarakat sehingga setiap kepala keluarga bisa memiliki hunian rumah sendiri.
Selain
penyerahan rumah sederhana dan sangat sederhana, PMK nomor 81 tahun 2019 juga
mengatur penyerahan atas pondok boro, asrama mahasiswa / pelajar, dan perumahan
lainnya yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Yang termasuk
dalam kategori perumahan lainnya adalah rumah pekerja, dan bangunan yang
diperuntukan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah atau
swasta.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN berdasarkan PMK Nomor 81/PMK.010/2019"
Post a Comment